Pendahuluan
Judi, baik dalam bentuk tradisional maupun modern seperti judi online, merupakan salah satu penyakit sosial yang paling merusak tatanan moral, ekonomi, dan spiritual manusia. Dalam pandangan Islam, judi termasuk dalam kategori dosa besar yang dapat menghapus keberkahan hidup, menghilangkan akal sehat, menumbuhkan permusuhan, dan menghancurkan generasi.
Di era digital saat ini, praktik perjudian semakin meluas dan mudah diakses. Melalui telepon genggam dan internet, seseorang dapat dengan cepat terjerumus ke dalam berbagai bentuk perjudian daring: slot online, taruhan bola, kasino virtual, hingga permainan berbasis taruhan kecil yang disamarkan dalam bentuk hiburan. Padahal, larangan berjudi telah disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah ﷺ.
Artikel ini akan menguraikan secara mendalam dasar hukum keharaman judi, hukuman dan ancaman bagi pelakunya menurut Islam, peranan pemerintah dalam memberantas praktik judi dan judi online, serta siksa akhirat yang menanti para penjudi dan seluruh karyawan yang terlibat dalam bisnis haram ini jika tidak segera bertaubat.
1. Pengertian Judi dalam Islam
Secara bahasa, judi atau maisir (مَيْسِرٌ) berasal dari kata yusr yang berarti kemudahan. Dinamakan demikian karena penjudi berusaha memperoleh harta dengan cara yang mudah, tanpa kerja keras dan usaha yang halal. Menurut para ulama, maisir adalah setiap permainan atau transaksi yang mengandung unsur taruhan, di mana satu pihak akan memperoleh keuntungan dan pihak lain akan menderita kerugian tanpa dasar yang sah.
Imam Al-Qurthubi menjelaskan:
“Setiap permainan yang melibatkan taruhan maka termasuk maisir yang diharamkan, baik dalam bentuk kecil maupun besar.”
(Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 6/291)
Artinya, apapun bentuknya — taruhan kartu, dadu, undian berhadiah, hingga permainan online yang menggunakan uang — selama ada unsur spekulasi dan keuntungan yang tidak sah, maka termasuk judi yang diharamkan.
2. Dalil Al-Qur’an Tentang Keharaman Judi
Allah ﷻ secara tegas mengharamkan segala bentuk perjudian dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(QS. Al-Māidah [5]: 90)
Ayat ini menegaskan bahwa judi bukan hanya dilarang, tetapi dikategorikan sebagai rijs (kotor, najis) dan termasuk amalan setan. Larangan ini bersifat mutlak, tidak ada keringanan atau pengecualian, baik untuk hiburan, mencari uang tambahan, atau sekadar coba-coba.
Dalam ayat berikutnya, Allah menjelaskan dampak buruk perjudian:
“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka tidakkah kamu mau berhenti?”
(QS. Al-Māidah [5]: 91)
Dari dua ayat ini, Allah menjelaskan tiga bahaya besar judi:
-
Menimbulkan permusuhan dan kebencian — karena kalah dan menang menumbuhkan iri, dendam, dan kebencian.
-
Melalaikan zikir dan salat — penjudi sibuk mengejar hasil taruhan dan meninggalkan ibadah.
-
Mengundang kehancuran sosial dan ekonomi — karena harta yang diperoleh dari judi adalah haram dan tidak membawa keberkahan.
3. Hadis Rasulullah ﷺ Tentang Judi
Rasulullah ﷺ memperkuat larangan ini dengan berbagai hadis yang mengingatkan kerasnya dosa berjudi:
-
“Barang siapa bermain dadu maka seakan-akan ia telah mencelupkan tangannya ke dalam darah babi dan kotorannya.”
(HR. Muslim, no. 2260)→ Ini menunjukkan bahwa meskipun judi dilakukan sekadar permainan tanpa taruhan uang sekalipun, tetap termasuk dosa.
-
“Barang siapa berkata kepada temannya: ‘Ayo bertaruh, kalau kamu menang maka aku bayar,’ maka ia telah melakukan judi.”
(HR. Bukhari dan Muslim) -
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Siapa yang memperoleh harta dari hasil judi, maka tidak akan diberkahi Allah, dan ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan hina.”
Hadis-hadis ini menegaskan bahwa segala bentuk perjudian — besar maupun kecil, daring maupun luring — adalah perbuatan haram yang mengundang murka Allah.
4. Dampak Sosial dan Ekonomi dari Judi
Islam tidak hanya melarang judi karena dosa ritualnya, tetapi juga karena efek destruktifnya terhadap kehidupan manusia:
a. Menghancurkan Ekonomi Pribadi dan Keluarga
Judi membuat seseorang tergantung pada keberuntungan, bukan kerja keras. Banyak keluarga hancur karena penghasilan habis untuk taruhan. Rumah tangga menjadi berantakan, anak-anak terbengkalai, dan bahkan ada yang sampai mencuri demi bermain lagi.
b. Menumbuhkan Kemalasan dan Ketergantungan
Penjudi kehilangan semangat bekerja. Ia selalu berharap menang besar. Padahal, secara matematis, judi adalah permainan yang pasti merugikan pelakunya.
c. Menimbulkan Kriminalitas
Ketika kalah, penjudi sering berbuat nekat: mencuri, menipu, atau berhutang dengan bunga riba. Inilah yang menjadikan judi sebagai pintu awal kejahatan lain.
d. Menghilangkan Akal Sehat
Judi menumpulkan akal dan hati. Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak akan masuk surga orang yang kecanduan khamar dan tidak akan selamat orang yang terus bermain judi.”
5. Hukuman bagi Penjudi dalam Hukum Islam
Para ulama sepakat bahwa judi termasuk dosa besar. Namun dalam hukum fiqih, bentuk hukumannya tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran.
a. Hukuman Dunia
-
Ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh penguasa (pemerintah) sesuai tingkat kejahatan.
Bentuknya bisa berupa penjara, cambuk ringan, denda, atau hukuman sosial. -
Harta hasil judi wajib disita dan dikembalikan kepada pihak yang dirugikan, atau dimusnahkan karena termasuk harta haram.
b. Hukuman Akhirat
Allah mengancam penjudi dengan neraka yang pedih. Dalam tafsir Ibnu Katsir terhadap QS. Al-Māidah [5]: 90 disebutkan:
“Orang yang tetap melakukan judi setelah larangan ini, maka ia telah melawan Allah dan Rasul-Nya. Maka baginya azab yang hina di dunia dan azab yang pedih di akhirat.”
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Barang siapa mati dalam keadaan masih bermain judi, maka Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan wajahnya hitam, mata buta, dan tangan terikat dengan api.”
6. Siksa Neraka bagi Penjudi
Dalam banyak hadis, Rasulullah ﷺ menggambarkan siksaan bagi orang yang memakan harta haram termasuk hasil judi:
-
Perutnya diisi api neraka.
Dalam hadis disebutkan:“Setiap daging yang tumbuh dari makanan haram, maka neraka lebih pantas baginya.”
(HR. Tirmidzi) -
Wajah mereka hitam pekat dan meneteskan darah dan nanah.
Ini disebutkan dalam tafsir Al-Qur’an tentang orang yang menikmati hasil dosa besar. -
Mereka disiksa dengan rasa haus yang tiada akhir.
Sebab penjudi selalu rakus, maka di akhirat ia disiksa dengan kehausan yang tak pernah terpuaskan. -
Tidak akan mendapat syafaat Rasulullah ﷺ.
Karena ia termasuk golongan yang tidak menyesal dan terus-menerus dalam dosa besar.
7. Dosa bagi Seluruh Pekerja dan Karyawan Industri Judi
Islam tidak hanya melarang pemain judi, tetapi juga semua pihak yang terlibat di dalamnya — mulai dari pemilik, pengelola, karyawan, promotor, bahkan pihak yang membantu penyebarannya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah melaknat sepuluh golongan yang berkaitan dengan khamar.”
(HR. Tirmidzi)
Analogi hadis ini berlaku pula pada judi. Artinya, seluruh rantai produksi dan distribusi dosa ikut tertimpa laknat. Maka setiap orang yang bekerja di perusahaan judi, situs judi online, penyedia server, operator customer service, hingga security yang menjaga tempatnya — semuanya ikut berdosa.
Jika mereka tidak segera bertaubat, maka neraka telah menanti mereka, sebagaimana firman Allah:
“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Māidah [5]: 2)
Mereka telah menolong dalam kejahatan besar yang memerangi hukum Allah. Maka, setiap gaji yang diterima dari bisnis judi adalah harta haram yang tidak akan berkah dan akan menjadi bara api di akhirat.
8. Peranan Pemerintah dalam Memberantas Judi dan Judi Online
Islam menempatkan pemerintah sebagai ulil amri yang memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk memberantas perjudian. Dalam hadis Rasulullah ﷺ:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Maka pemerintah memiliki tiga peran utama:
a. Peran Preventif (Pencegahan)
-
Mendidik masyarakat tentang bahaya judi melalui pendidikan agama dan kampanye publik.
-
Menyediakan alternatif hiburan dan ekonomi yang halal.
-
Menutup celah hukum dan menindak pihak yang memfasilitasi perjudian daring.
b. Peran Kuratif (Penegakan Hukum)
-
Membentuk satuan khusus siber untuk memburu situs dan jaringan judi online.
-
Menjerat pelaku, pengelola, dan promotor dengan pasal hukum yang tegas.
-
Mengawasi transaksi keuangan digital agar tidak disalahgunakan untuk taruhan.
c. Peran Sosial dan Rehabilitasi
-
Membantu para korban kecanduan judi agar bisa kembali ke kehidupan normal.
-
Membina keluarga yang hancur akibat judi melalui dukungan ekonomi dan psikologis.
-
Menyediakan lapangan kerja halal agar masyarakat tidak tergoda mencari uang cepat melalui perjudian.
Jika pemerintah lalai menegakkan hukum terhadap judi, maka dosa sosial itu akan menular luas. Negara yang membiarkan perjudian sama saja menantang hukum Allah dan membuka pintu kehancuran moral.
9. Taubat bagi Para Penjudi dan Pekerja di Industri Judi
Meskipun dosa judi sangat besar, pintu taubat tetap terbuka selama nyawa belum di tenggorokan. Allah ﷻ berfirman:
“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Az-Zumar [39]: 53)
Syarat taubat dari judi adalah:
-
Berhenti total dari segala bentuk perjudian.
-
Menyesali perbuatan yang telah dilakukan.
-
Bertekad tidak mengulangi lagi.
-
Mengembalikan harta hasil judi atau menyalurkannya untuk kemaslahatan umum tanpa berharap pahala.
Barang siapa bertaubat dengan sungguh-sungguh, Allah akan menggantikan dosa-dosanya dengan kebaikan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak pernah berdosa sama sekali.”
(HR. Ibnu Majah)
10. Kesimpulan dan Seruan Moral
Berjudi adalah perbuatan setan yang menjerumuskan manusia ke dalam kehancuran dunia dan akhirat. Al-Qur’an telah menegaskan bahwa judi termasuk dosa besar yang menyebabkan permusuhan, kebencian, dan melalaikan zikir serta salat. Rasulullah ﷺ mengancam para penjudi dengan siksaan yang amat pedih, baik di dunia maupun di akhirat.
Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memberantas judi dan judi online secara menyeluruh — bukan hanya pada pemainnya, tetapi juga pada jaringan bisnis yang menopang kegiatan haram ini. Tanpa penegakan hukum yang tegas, masyarakat akan terus dirusak oleh racun moral ini.
Sementara itu, bagi para pelaku judi dan seluruh karyawan di dunia perjudian — sadarilah bahwa gaji dan kesenangan yang kalian peroleh tidak lain hanyalah api yang tertunda. Jika kalian tidak segera bertaubat, maka neraka sudah menunggu, sebagaimana firman Allah:
“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa berada dalam azab neraka Jahim, mereka dibakar di dalamnya pada hari pembalasan.”
(QS. Al-Infithar [82]: 14–15)
Maka segeralah kembali kepada Allah. Tinggalkan judi dan semua yang berkaitan dengannya. Gantilah kesenangan haram dengan kerja keras yang halal, dan semoga Allah memberikan keberkahan hidup, ketenangan jiwa, serta keselamatan di dunia dan akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar