Cara Memilih Pasangan dalam Islam: Panduan Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits

 

Pendahuluan

Pernikahan adalah sunnah Rasulullah ﷺ dan bagian dari fitrah manusia. Islam memandang pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan dalam ikatan cinta, tetapi juga sebagai bentuk ibadah, sarana menjaga kehormatan, serta jalan menuju ketenangan jiwa (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (rahmah).

Allah ﷻ berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 21:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
(QS. Ar-Rum: 21)

Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan adalah bentuk kasih sayang dan ketenangan yang ditumbuhkan Allah dalam hati dua insan. Namun untuk mencapai tujuan tersebut, Islam menekankan pentingnya memilih pasangan dengan benar—berdasarkan iman, akhlak, dan kesesuaian nilai kehidupan.


1. Makna dan Tujuan Pernikahan dalam Islam

Sebelum membahas cara memilih pasangan, penting memahami tujuan pernikahan menurut Al-Qur’an dan Hadis.

a. Menjalankan Sunnah Rasulullah ﷺ

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Nikah itu adalah sunnahku. Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.”
(HR. Ibnu Majah No. 1846)

Pernikahan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada sunnah Nabi ﷺ.

b. Menjaga Diri dari Perzinaan

Allah ﷻ berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)

Pernikahan menjadi benteng yang melindungi manusia dari dosa besar seperti zina, serta menyalurkan hasrat secara halal dan mulia.

c. Melahirkan Keturunan Saleh

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Nikahilah wanita yang penuh kasih dan banyak melahirkan keturunan, karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.”
(HR. Abu Dawud No. 2050)

Maka, pernikahan juga bertujuan menjaga keberlangsungan generasi yang saleh, kuat, dan bertauhid.


2. Prinsip Dasar dalam Memilih Pasangan Menurut Islam

Islam memberikan panduan jelas dalam memilih pasangan hidup. Pemilihan ini bukan berdasarkan hawa nafsu semata, melainkan atas dasar keimanan, akhlak, dan kecocokan nilai-nilai spiritual.

a. Agama dan Keimanan sebagai Tolok Ukur Utama

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama (taat kepada Allah), niscaya engkau beruntung.”
(HR. Bukhari No. 5090, Muslim No. 1466)

Hadis ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki yang memilih istri, tetapi juga bagi perempuan yang menilai calon suaminya. Islam menegaskan bahwa keimanan adalah fondasi utama, karena harta, keturunan, dan kecantikan bersifat sementara, sedangkan iman akan membimbing kehidupan rumah tangga menuju keberkahan.

b. Akhlak dan Karakter yang Baik

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apabila datang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”
(HR. Tirmidzi No. 1084)

Akhlak yang baik mencerminkan kematangan spiritual seseorang. Pasangan yang berakhlak mulia akan menjaga, menghormati, dan menenangkan pasangannya, bukan menyakiti.


3. Kriteria Lelaki Saleh dalam Pandangan Al-Qur’an dan Hadis

Seorang wanita yang hendak menikah hendaknya memperhatikan tanda-tanda kesalehan calon suami. Beberapa kriteria lelaki ideal menurut Islam antara lain:

a. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya

Laki-laki yang taat tidak hanya rajin ibadah, tetapi juga menjaga amanah, tanggung jawab, dan menjauhi dosa besar.
Allah berfirman:

“Laki-laki (yang) baik untuk perempuan (yang) baik, dan perempuan (yang) baik untuk laki-laki (yang) baik pula.”
(QS. An-Nur: 26)

Ayat ini menunjukkan bahwa kesalehan akan menarik kesalehan pula.

b. Bertanggung Jawab dan Pekerja Keras

Islam menuntut seorang suami menjadi pemimpin (qawwam) bagi keluarganya. Allah berfirman:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
(QS. An-Nisa: 34)

Seorang suami harus memiliki kemampuan untuk menafkahi dan melindungi keluarganya dengan penuh tanggung jawab.

c. Lemah Lembut dan Tidak Kasar

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.”
(HR. Tirmidzi No. 3895)

Kelembutan suami menciptakan keharmonisan rumah tangga. Ia bukan sosok yang berteriak atau memukul, melainkan mendidik dengan kasih.


4. Kriteria Wanita Salehah dalam Pandangan Al-Qur’an dan Hadis

Islam juga mengajarkan laki-laki agar memilih wanita yang tidak hanya menarik secara fisik, tetapi juga memiliki ketakwaan dan akhlak mulia.

a. Beriman dan Taat kepada Allah

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang salehah.”
(HR. Muslim No. 1467)

Wanita salehah adalah yang menjaga ibadahnya, menjauhi maksiat, dan berakhlak lembut kepada suaminya.

b. Menjaga Kehormatan Diri

Allah ﷻ berfirman:

“Wanita yang baik adalah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara mereka.”
(QS. An-Nisa: 34)

Kesetiaan dan kehormatan adalah ciri wanita yang menjaga dirinya di hadapan Allah.

c. Pandai Bersyukur dan Tidak Menuntut Berlebihan

Rasulullah ﷺ memperingatkan:

“Aku melihat ke neraka, ternyata mayoritas penghuninya adalah wanita.” Para sahabat bertanya, ‘Mengapa, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena mereka banyak mengeluh dan tidak berterima kasih kepada suaminya.’”
(HR. Bukhari No. 1052)

Maka wanita yang tahu bersyukur dan menghargai suaminya adalah anugerah besar bagi rumah tangga.


5. Kesesuaian (Kafa’ah) dalam Pernikahan

Konsep kafa’ah (kesetaraan atau kecocokan) sangat penting dalam Islam. Tidak berarti harus sama dari semua aspek, tetapi ada keserasian dalam agama, akhlak, dan tujuan hidup.

Imam Al-Ghazali menjelaskan dalam Ihya’ Ulumuddin bahwa kafa’ah mencakup kesamaan dalam:

  1. Agama – Keduanya sama-sama taat dan beriman.

  2. Akhlak – Keduanya mampu saling memahami dan menghormati.

  3. Status sosial dan ekonomi – Tidak menimbulkan beban atau kesenjangan yang besar.

  4. Keturunan dan kehormatan – Menjaga kehormatan keluarga masing-masing.

Dengan kafa’ah, rumah tangga menjadi seimbang dan jauh dari konflik sosial atau psikologis.


6. Istikharah: Memohon Petunjuk Allah dalam Memilih Pasangan

Setelah mempertimbangkan semua aspek lahiriah, Islam mengajarkan untuk menyerahkan keputusan akhir kepada Allah melalui shalat istikharah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian bermaksud melakukan sesuatu, hendaklah ia shalat dua rakaat selain shalat wajib, kemudian berdoa...”
(HR. Bukhari No. 1162)

Isi doa istikharah mengandung permohonan agar Allah memilihkan yang terbaik bagi dunia dan akhirat kita. Hal ini menunjukkan bahwa pemilihan pasangan adalah urusan besar yang tidak boleh hanya mengandalkan perasaan, tetapi harus disertai doa dan petunjuk ilahi.


7. Pandangan Ulama tentang Proses Memilih Pasangan

Para ulama klasik memberikan banyak nasihat terkait adab dalam mencari pasangan.

a. Imam Al-Ghazali

Dalam Ihya’ Ulumuddin, Al-Ghazali menulis bahwa tujuan menikah adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Maka, calon pasangan hendaknya membantu dalam urusan agama, bukan menghalanginya.

Beliau menegaskan:

“Janganlah seseorang menikahi wanita karena kecantikan semata, sebab kecantikan tanpa agama akan menjadi sebab kebinasaan.”

b. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah

Dalam Zad al-Ma’ad, beliau menyebut:

“Barang siapa yang menikah karena agama, maka Allah akan menghimpunkan baginya kebaikan dunia dan akhirat. Barang siapa yang menikah karena harta atau kecantikan, maka ia akan rugi.”


8. Larangan dalam Memilih Pasangan

Islam juga memberikan batasan agar umatnya tidak terjerumus dalam kesalahan ketika memilih pasangan.

a. Dilarang Menikah dengan Non-Muslim (Bagi Muslimah)

Allah ﷻ berfirman:

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan mukmin) hingga mereka beriman.”
(QS. Al-Baqarah: 221)

Larangan ini menunjukkan pentingnya kesatuan akidah dalam rumah tangga.

b. Dilarang Menikah karena Harta atau Nafsu Semata

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa menikah karena harta, maka ia tidak akan mendapatkan kecuali kemiskinan; barang siapa menikah karena keturunan, maka ia tidak akan mendapatkan kecuali kehinaan; dan barang siapa menikah karena agama, maka Allah akan memberinya keberkahan.”
(HR. Ibnu Hibban)


9. Adab Sebelum Menikah dan Cara Mengenal Calon Pasangan

Islam memperbolehkan seseorang melihat calon pasangannya sebelum menikah, dengan niat untuk memastikan kecocokan, bukan untuk hawa nafsu.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka tidak mengapa baginya melihat apa yang membuatnya tertarik untuk menikahinya, selama tidak melihat secara sembunyi-sembunyi.”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Melihat di sini berarti menilai secara objektif: cara berbicara, perilaku, dan kesopanannya.

Selain itu, dianjurkan untuk melibatkan keluarga dan meminta nasihat orang saleh, karena mereka dapat memberi pandangan yang lebih bijak.


10. Menyatukan Cinta di Atas Pondasi Iman

Islam tidak menolak cinta, tetapi menuntun agar cinta berjalan sesuai syariat. Cinta sejati dalam Islam bukan yang bermula dari maksiat, melainkan yang tumbuh dari komitmen dan ibadah bersama.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak ada yang lebih indah bagi dua orang yang saling mencintai selain menikah.”
(HR. Ibnu Majah No. 1847)

Maka cinta yang benar adalah yang membawa kepada pernikahan yang halal, bukan yang menjerumuskan pada zina atau pacaran tanpa arah.


11. Doa untuk Mendapatkan Pasangan yang Saleh

Al-Qur’an mengajarkan doa yang indah dalam QS. Al-Furqan ayat 74:

“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”

Doa ini menunjukkan bahwa pasangan hidup bukan hanya pelengkap duniawi, tetapi juga sahabat menuju surga.


Kesimpulan

Memilih pasangan dalam Islam bukan sekadar urusan cinta, tetapi bagian dari ibadah yang bernilai besar di sisi Allah.

Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, kriteria utama dalam memilih pasangan adalah:

  1. Agama dan ketakwaan.

  2. Akhlak yang mulia.

  3. Tanggung jawab dan kesetiaan.

  4. Kafa’ah (kecocokan) dalam nilai dan visi hidup.

Keputusan akhir harus disertai istikharah dan tawakal, karena hanya Allah yang mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya.

Pernikahan yang dibangun di atas dasar iman akan melahirkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah—tempat tumbuhnya cinta yang diberkahi dan jalan menuju surga.

Tidak ada komentar:

Cara Berwudhu yang Benar Menurut Al-Qur’an dan Hadits

Pendahuluan Wudhu (الوضوء) secara bahasa berarti kebersihan dan keindahan . Secara istilah syar’i, wudhu adalah ibadah yang dilakukan dengan...