Pemerintahan yang Pro terhadap Sistem Ribawi dan Tantangan Penguatan Ekonomi Syariah: Kajian Qurani, Hadis, dan Analisis Sosial

Pendahuluan

Sistem ekonomi modern saat ini hampir seluruhnya beroperasi di atas fondasi riba. Riba telah menjadi denyut nadi keuangan global, tertanam dalam sistem perbankan, kebijakan moneter, bahkan dalam skema pembangunan nasional banyak negara Muslim. Ironisnya, pemerintahan yang mengaku menjunjung nilai-nilai Islam sering kali justru mempertahankan sistem ribawi atas nama “stabilitas ekonomi” atau “kebutuhan pembangunan nasional.”

Padahal, Islam secara tegas mengharamkan riba dalam berbagai bentuknya. Allah ﷻ berfirman:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Ayat ini merupakan fondasi utama larangan riba, disertai ancaman keras terhadap pelaku dan pendukungnya. Namun, fenomena kontemporer menunjukkan bahwa sebagian besar pemerintahan Muslim bersikap akomodatif terhadap sistem ribawi, bahkan menjadikannya pilar utama pembangunan ekonomi nasional.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif bagaimana bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sistem ribawi, mengapa sebagian ulama bersikap lunak terhadap persoalan ini, serta bagaimana strategi penguatan basis ekonomi syariah menjadi solusi struktural untuk membebaskan umat Islam dari ketergantungan terhadap sistem yang diharamkan Allah ﷻ.


1. Pemerintahan yang Pro terhadap Sistem Ribawi

1.1. Struktur Ekonomi Ribawi dalam Pemerintahan Modern

Sebagian besar negara modern, termasuk yang berpenduduk mayoritas Muslim, menjalankan sistem keuangan berbasis perbankan konvensional. Bank sentral menerapkan sistem suku bunga, pemerintah menerbitkan obligasi berbunga untuk membiayai proyek, dan masyarakat dipaksa berinteraksi dengan sistem kredit berbasis bunga.

Secara teologis, hal ini adalah bentuk dukungan struktural terhadap riba. Negara menjadi fasilitator dan pelindung sistem ribawi, karena:

  1. Mengesahkan praktik bunga bank melalui undang-undang.

  2. Mengizinkan lembaga keuangan ribawi beroperasi secara legal.

  3. Mengambil utang berbunga dari lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia.

  4. Mengintegrasikan sistem bunga ke dalam mekanisme fiskal dan moneter nasional.

Pemerintah berdalih bahwa sistem ribawi adalah “realitas global” yang tidak bisa dihindari. Padahal, sikap ini menunjukkan ketidakberanian politik dan ideologis untuk menegakkan prinsip-prinsip syariah.

1.2. Riba sebagai Alat Penjajahan Ekonomi

Dalam perspektif geopolitik, sistem ribawi telah menjadi alat penjajahan ekonomi global. Negara-negara Muslim yang terjerat utang berbunga tinggi kepada lembaga internasional kehilangan kedaulatan fiskal. Ketergantungan ini membuat kebijakan ekonomi domestik harus tunduk pada kepentingan lembaga kreditur.

Allah ﷻ memperingatkan:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 278–279)

Ayat ini tidak hanya melarang individu mengambil riba, tetapi juga mengancam perang terhadap sistem ribawi. Ketika pemerintahan Muslim memilih mempertahankan sistem riba, maka sesungguhnya mereka sedang menantang hukum Allah.

1.3. Dalih Pembangunan dan Justifikasi Ekonomi

Banyak pemerintah Muslim menggunakan dalih bahwa riba atau bunga hanyalah “instrumen ekonomi modern”, bukan bentuk kezaliman. Mereka mengklaim bahwa bunga bank adalah “kompensasi waktu dan risiko”, bukan riba yang diharamkan.

Padahal, secara hakikat, riba tetaplah tambahan yang diambil tanpa dasar transaksi riil, sebagaimana dijelaskan Rasulullah ﷺ:

“Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (tambahan), maka itu adalah riba.”
(HR. Al-Baihaqi dan Al-Harits)

Dengan demikian, sistem bunga, meskipun dibungkus istilah ekonomi modern, tetap termasuk dalam kategori riba yang diharamkan. Pemerintahan yang membiarkan atau bahkan menumbuhkembangkan sistem ini telah melakukan pelanggaran struktural terhadap syariat.


2. Ulama yang Tidak Keras terhadap Perkara Riba

2.1. Fenomena Lunaknya Sikap Ulama Kontemporer

Dalam sejarah Islam klasik, para ulama memiliki peran besar dalam menegur penguasa yang menyimpang. Namun, di era modern, sebagian ulama terkesan lunak terhadap pemerintah yang mendukung sistem ribawi. Mereka menghindari kritik terbuka dengan alasan menjaga stabilitas politik atau mencegah fitnah.

Sikap ini sering kali dilatarbelakangi oleh beberapa faktor:

  1. Ketergantungan ekonomi terhadap pemerintah. Banyak lembaga keagamaan dibiayai oleh negara.

  2. Kekhawatiran akan kehilangan jabatan atau akses politik.

  3. Pandangan kompromistik, bahwa riba perbankan modern tidak sepenuhnya sama dengan riba jahiliah.

Namun, kelunakan ini justru memperlemah posisi syariah di hadapan publik. Umat kehilangan figur ulama yang berani menegakkan kebenaran meskipun bertentangan dengan kepentingan penguasa.

2.2. Peran Fatwa dan Ambiguitas Hukum

Ambiguitas hukum mengenai bunga bank menjadi ruang kompromi yang dimanfaatkan oleh sebagian pihak. Beberapa fatwa menyatakan bunga bank sebagai “riba yang dimaafkan karena darurat”, sementara yang lain menegaskannya sebagai haram mutlak.

Padahal, prinsip fiqh Islam menolak pembenaran terhadap sesuatu yang jelas haram hanya karena alasan darurat yang bersifat permanen. Kaidah menyebutkan:

“Darurat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalalkan yang haram secara terus-menerus.”

Kompromi fatwa semacam ini justru memperkuat legitimasi sistem ribawi dan melemahkan upaya transisi menuju ekonomi syariah.

2.3. Tanggung Jawab Moral Ulama

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Akan datang suatu zaman di mana orang tidak peduli dari mana ia mendapatkan harta, apakah dari yang halal atau haram.”
(HR. Bukhari)

Ulama sejati adalah yang menegakkan amar makruf nahi munkar, sekalipun terhadap penguasa. Dalam konteks ekonomi, diam terhadap riba berarti bersekongkol dengan kezaliman struktural, karena sistem ribawi adalah sumber ketimpangan sosial, kemiskinan, dan ketergantungan.

Ulama semestinya menjadi benteng moral masyarakat, bukan pembenaran bagi kebijakan ekonomi yang bertentangan dengan syariat.


3. Dampak Sosial dan Moral Sistem Ribawi

Sistem ribawi bukan sekadar persoalan finansial, tetapi juga krisis moral dan spiritual. Ia melahirkan kesenjangan sosial, individualisme ekonomi, dan kehancuran nilai-nilai keadilan.

3.1. Kesenjangan dan Eksploitasi

Riba menempatkan satu pihak dalam posisi dominan, sementara pihak lain tertindas. Dalam masyarakat modern, hal ini tampak pada kesenjangan ekstrem antara pemilik modal (bank, investor besar) dan masyarakat kecil. Utang berbunga tinggi menghancurkan petani, pelaku UMKM, dan keluarga miskin.

Allah ﷻ menggambarkan akibat sistem riba sebagai kehancuran moral dan sosial:

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 276)

Riba bukan hanya tidak membawa berkah, tetapi secara spiritual mengundang kemarahan Ilahi dan mengikis rasa keadilan sosial dalam masyarakat.

3.2. Ketergantungan Nasional dan Hilangnya Kedaulatan

Negara yang menjalankan sistem ribawi akan bergantung pada lembaga keuangan global. Akibatnya, kebijakan fiskal dan moneter tidak lagi berpihak pada rakyat, tetapi pada kepentingan kreditur asing. Ini adalah bentuk penjajahan gaya baru (neo-kolonialisme finansial).

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Makna hadis ini bukan hanya etika sosial, tetapi juga pesan politik-ekonomi: negara berutang berarti negara yang berada “di bawah”, tidak mandiri dan tidak mulia.


4. Penguatan Basis Ekonomi Syariah

4.1. Landasan Qurani dan Hadis Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah berlandaskan keadilan, tolong-menolong, dan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Allah ﷻ berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Ma’idah [5]: 2)

Sistem ekonomi syariah mendorong aktivitas berbasis aset riil (akad jual beli, sewa, bagi hasil), bukan berbasis spekulasi bunga atau utang. Tujuannya bukan sekadar keuntungan, tetapi keberkahan dan keadilan sosial.

4.2. Peran Pemerintah dalam Membangun Ekonomi Syariah

Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menegakkan keadilan ekonomi. Penguatan basis ekonomi syariah dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Regulasi — memperkuat undang-undang perbankan syariah, zakat, dan wakaf produktif.

  2. Insentif Fiskal — memberikan pajak lebih ringan bagi lembaga keuangan syariah.

  3. Pendidikan Ekonomi Islam — memasukkan kurikulum ekonomi syariah ke dalam sistem pendidikan nasional.

  4. Transisi Bertahap — mengubah instrumen keuangan negara dari obligasi berbunga menjadi sukuk syariah.

  5. Digitalisasi Syariah — mendorong teknologi finansial berbasis prinsip halal (fintech syariah).

Langkah-langkah ini harus menjadi bagian dari grand design ekonomi Islam nasional.

4.3. Membangun Kesadaran Kolektif Umat

Selain kebijakan pemerintah, perubahan harus dimulai dari kesadaran umat. Masyarakat perlu memahami bahwa sistem ribawi bukan hanya masalah “bunga kecil”, tetapi dosa besar yang menghancurkan keadilan sosial. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu (tingkatan), yang paling ringan seperti seseorang menzinai ibunya sendiri.”
(HR. Ibnu Majah)

Kesadaran moral ini adalah fondasi utama revolusi ekonomi Islam. Tanpa ketegasan umat, pemerintah akan terus berlindung di balik alasan pragmatis.


5. Tantangan dan Strategi Implementasi

5.1. Tantangan Struktural

  • Dominasi sistem keuangan global ribawi.

  • Kurangnya ahli ekonomi syariah yang kompeten.

  • Ketergantungan fiskal terhadap utang luar negeri.

  • Minimnya inovasi instrumen syariah yang kompetitif.

5.2. Strategi Jangka Panjang

  1. Reformasi kelembagaan — mendirikan bank sentral syariah dan lembaga investasi halal.

  2. Pemberdayaan UMKM Syariah — menyediakan dana bergulir tanpa bunga melalui model mudharabah atau musyarakah.

  3. Integrasi zakat, infak, dan wakaf produktif.

  4. Kampanye nasional anti-riba melalui dakwah, media, dan pendidikan publik.

  5. Kolaborasi ulama–pemerintah–pengusaha, agar kebijakan syariah tidak berhenti pada retorika, tetapi menjadi sistem nyata.


Penutup

Pemerintahan yang pro terhadap sistem ribawi sejatinya sedang menantang hukum Allah dan menjauhkan umat dari keberkahan. Ketika negara menjadi pelindung riba, maka seluruh rakyat ikut menanggung akibatnya: krisis ekonomi, kesenjangan sosial, dan kemerosotan moral.

Ulama yang diam terhadap riba telah kehilangan ruh keulamaannya. Mereka seharusnya menjadi penjaga nilai-nilai Qurani, bukan pembenaran bagi kebijakan ribawi.

Solusi yang hakiki adalah membangun sistem ekonomi syariah yang kuat, modern, dan mandiri. Pemerintah harus berani melakukan reformasi fiskal dan moneter sesuai prinsip Islam. Sementara umat harus meneguhkan komitmen moral untuk meninggalkan segala bentuk transaksi ribawi.

Sebagaimana firman Allah ﷻ:

“Jika kamu bertaubat (dari riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 279)

Hanya dengan kembali kepada syariat Allah, umat Islam akan menemukan keberkahan ekonomi, keadilan sosial, dan kemerdekaan sejati dari penjajahan finansial global.

Tidak ada komentar:

Tabayyun dalam Sejarah: Meluruskan Tuduhan bahwa Kerajaan Saudi Arabia adalah Bentukan Zionis melalui Lawrence of Arabia dan Imam Muhammad ibn ʿAbd al-Wahhab

  Pendahuluan: Di Tengah Banjir Informasi, Di Mana Posisi Umat Islam? Dalam beberapa tahun terakhir, umat Islam di berbagai belahan dunia—t...