Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Tidak sedikit jamaah
shalat Jumat yang duduknya dalam keadaan memeluk lutut. Bahkan saking enaknya
duduk seperti sampai tertidur. Padahal ada larangan dalam hadits mengenai duduk
seperti itu dalam khutbah Jumat.
Hadits yang dimaksud
adalah dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia
berkata,
أَنَّ
رَسُولَ
اللَّهِ
-صلى
الله
عليه
وسلم-
نَهَى
عَنِ
الْحُبْوَةِ
يَوْمَ
الْجُمُعَةِ
وَالإِمَامُ
يَخْطُبُ
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam
sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu
Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Imam Nawawi
rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan
menyatakan dalam judul bab,
كَرَاهَةُ
الاِحْتِبَاءِ
يَوْمَ
الجُمُعَةِ
وَالإِمَامُ
يَخْطُبُ
لِأَنَّهُ
يَجْلِبُ
النَّوْم
فَيَفُوْت
اِسْتِمَاع
الخُطْبَة
وَيَخَافُ
اِنْتِقَاض
الوُضُوْء
“Dimakruhkan memeluk
lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur
sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat
membatalkan wudhu.”
Imam Nawawi membawakan
perkataan Al Khattabi yang menyatakan sebab dilarang duduk ihtiba’,
نُهِيَ
عَنْهَا
لِاَنَّهاَ
تَجْلِبُ
النَّوْم
فَتَعْرِض
طَهَارَتُه
لِلنَّقْضِ
وَيَمْنَعُ
مِنَ
اسْتِمَاعِ
الخُطْبَةِ
“Duduk dengan memeluk
lutut itu dilarang (saat mendengar khutbah Jumat) karena dapat menyebabkan
tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudhu, juga jadi tidak mendengarkan
khutbah.” (Al Majmu’, 4: 592). Baca artikel: Hukum Tidur pada Khutbah Jumat
Menurut Syaikh Ibnu
‘Utsaimin rahimahullah, duduk ihtiba’ adalah duduk dengan mendekatkan paha pada
perut dan betis didekatkan pada paha tadi, lalu diikat dengan tali, imamah atau
cara lainnya. Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 6: 449.
Intinya, yang dilakukan
adalah duduk yang sifatnya makruh atau terlarang. Kita biasa melihat pada
sebagian jama’ah shalat Jumat seperti contoh duduk di bawah ini.
duduk_ihtiba_memeluk_lutut
Duduk ihtiba’ (memeluk
lutut) yang terlarang dalam Khutbah Jumat
duduk_ihtiba_memeluk_lutut_2
Duduk yang dibolehkan
saat mendengar Khutbah Jumat
Hanya Allah yang
memberi taufik. Silakan SHARE pada kaum muslimin yang lain yang belum memahami
larangan ini.
—
Disusun di Jumat pagi,
11 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul
Penulis: Muhammad Abduh
Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com