kepada yg muliah sayid as sistaniy - semoga panjang umur -:
Apa hukumnya jika saya me mut'ah putri
tuan dan tuan juga memut'ah putri saya? Perlu tuan ketahui bahwa usia putri
saya saat ini adalah 6 thn.
* Jawaban syekh sayid as sistaniy -
semoga panjang umur -:
Halal bagiku untuk me mut'ah siapa saja
yg saya kehendaki sebab saya termasuk ahlul bait olehnya saya memiliki hak
untuk melakukan hal tersebut meskipun wanita itu masih dibawah umur, guna
memberikan pemahaman kpdnya ttg syariaat mut'ah.
Adapun anda maka perkara ini (me mut'ah
putri imam) adalah hal yg terlarang bahkan termasuk dosa besar yang akan
menyebabkan anda kekal abadi di dalam neraka bersama iblis, maka wajib bagimu
untuk menghilangkan pemikiran setan sperti ini dari kepalamu.
Dari yg mulia.
Ayatullah Al Uzhma sayyid Al sistany.
Demikian terjemahan surat fatwa ini,
semoga dapat menyadarkan mereka yg telah terperdaya oleh agama cabul ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar