Fatwa Cabul Pendeta Agama Syiah






kepada yg muliah sayid as sistaniy - semoga panjang umur -:

Apa hukumnya jika saya me mut'ah putri tuan dan tuan juga memut'ah putri saya? Perlu tuan ketahui bahwa usia putri saya saat ini adalah 6 thn.
* Jawaban syekh sayid as sistaniy - semoga panjang umur -:
Halal bagiku untuk me mut'ah siapa saja yg saya kehendaki sebab saya termasuk ahlul bait olehnya saya memiliki hak untuk melakukan hal tersebut meskipun wanita itu masih dibawah umur, guna memberikan pemahaman kpdnya ttg syariaat mut'ah.
Adapun anda maka perkara ini (me mut'ah putri imam) adalah hal yg terlarang bahkan termasuk dosa besar yang akan menyebabkan anda kekal abadi di dalam neraka bersama iblis, maka wajib bagimu untuk menghilangkan pemikiran setan sperti ini dari kepalamu.
Dari yg mulia.
Ayatullah Al Uzhma sayyid Al sistany.
Demikian terjemahan surat fatwa ini, semoga dapat menyadarkan mereka yg telah terperdaya oleh agama cabul ini

Tidak ada komentar:

Larangan Duduk Memeluk Lutut Saat Khutbah Jumat

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Tidak sedikit jamaah shalat Jumat yang duduknya dalam keadaan memeluk lutut. Bahkan saking enaknya duduk ...