Menghina Nabi ﷺ
adalah tindakan kekafiran, dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Baik
dilakukan serius maupun dengan bercanda. Allah ﷻ
berfirman,
وَلَئِن
سَأَلۡتَهُمۡ
لَيَقُولُنَّ
إِنَّمَا
كُنَّا
نَخُوضُ
وَنَلۡعَبُۚ
قُلۡ
أَبِٱللَّهِ
وَءَايَٰتِهِۦ
وَرَسُولِهِۦ
كُنتُمۡ
تَسۡتَهۡزِءُونَ
Jika kamu tanyakan
kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau
dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya
serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65)
Saat orang-orang
munafik yang menghina Nabi itu menyanggah, bahwa mereka melakukan itu hanya
sekedar bercanda, Allah menjawab,
لَا
تَعۡتَذِرُواْ
قَدۡ
كَفَرۡتُم
بَعۡدَ
إِيمَٰنِكُمۡۚ
Tidak perlu kalian
mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman. (QS. At-Taubah
: 66)
Syekh Abdurrahman As
Sa’di rahimahullah menjelaskan makna ayat ini dalam kitab tafsir karyanya,
فإن
الاستهزاء
باللّه
وآياته
ورسوله
كفر
مخرج
عن
الدين
لأن
أصل
الدين
مبني
على
تعظيم
اللّه،
وتعظيم
دينه
ورسله،
والاستهزاء
بشيء
من
ذلك
مناف
لهذا
الأصل.
Menghina Allah,
ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab Kekafiran, pelakunya keluar dari agama
Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah,
serta mengagungkan agama dan RasulNya. Menghina salah satu diantaranya
bertentangan dengan prinsip pokok ini. (Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342)
Apa Hukuman Bagi
Penghina Nabi?
Para ulama sepakat
(ijma’), bahwa orang yang mengina Nabi, layak mendapat hukuman mati.
Mari kita simak
keterangan Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul,
وقد
حكى
أبو
بكر
الفارسي
من
أصحاب
الشافعي
إجماع
المسلمين
على
أن
حد
من
سب
النبي
صلى
الله
عليه
و
سلم
القتل
كما
أن
حد
من
سب
غيره
الجلد
Abu bakr al-Farisi,
salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi
orang yang menghina Nabiﷺ adalah bunuh,
sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk.
Selanjutnnya Syaikhul
Islam menukil keterangan ulama lainnya,
قال
الخطابي
: لا
أعلم
أحدا
من
المسلمين
اختلف
في
وجوب
قتله؛
Al-Khithabi mengatakan,
“Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang
wajibnya membunuh penghina Nabi ﷺ.”
وقال
محمد
بن
سحنون
: أجمع
العلماء
على
أن
شاتم
النبي
صلى
الله
عليه
و
سلم
و
المتنقص
له
كافر
و
الوعيد
جار
عليه
بعذاب
الله
له
و
حكمه
عند
الأمة
القتل
و
من
شك
في
كفره
و
عذابه
كفر
Sementara Muhammad bin
Syahnun juga mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabiﷺ
dan menghina beliau statusnya kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman
berupa adzab Allah. Hukumnya mennurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih
meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, berarti dia kufur.”
(as-Sharim al-Maslul,
hlm. 9, dikutip dari artikel: Hukuman Mati untuk Penghina Nabi ﷺ)
Bagaimana Jika Sudah
Bertaubat?
Jika pelakunya
bertaubat sungguh-sungguh kepada Allah, Allah akan mengampuni dosanya. Karena
Allah mengampuni semua dosa orang-orang yang tulus bertaubat meminta maaf
kepadaNya.
۞قُلۡ
يَٰعِبَادِيَ
ٱلَّذِينَ
أَسۡرَفُواْ
عَلَىٰٓ
أَنفُسِهِمۡ
لَا
تَقۡنَطُواْ
مِن
رَّحۡمَةِ
ٱللَّهِۚ
إِنَّ
ٱللَّهَ
يَغۡفِرُ
ٱلذُّنُوبَ
جَمِيعًاۚ
إِنَّهُۥ
هُوَ
ٱلۡغَفُورُ
ٱلرَّحِيمُ
Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku
yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa
dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh,
Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar : 53)
Namun, masalah menghina
Rasulullahﷺ, tidak hanya menyangkut pribadi beliau
shallallahu’alaihi wasallam. Tapi juga menyangkut penghinaan kepada Allah
ta’ala tuhan alam semesta yang telah mengutusnya.
Sehingga di sini ada
dua hak yang telah diinjak-injak:
[1] Hak Allah.
Ini dapat termaafkan
dengan taubat yang jujur. Karena Allah telah menjanjikan akan mengampuni semua
dosa bagi yang bertaubat.
Dalilnya surat Az-Zumar
ayat 53 di atas.
[2] Hak Rasulullahﷺ.
Ini yang menjadi
pembahasan alot para Ulama. Apakah juga bisa selesai dengan bertaubat, atau
hukuman mati harus tetap dijalankan?
Pertama, jika seorang
melakukan penghinaan kepada Rasulﷺ
saat dia masih kafir, kemudian masuk Islam, maka dia tidak mendapatkan hukuman
mati.
Karena Islam meleburkan
seluruh dosa yang dia lakukan saat masih kafir. Allah berfirman,
قُل
لِّلَّذِينَ
كَفَرُوٓاْ
إِن
يَنتَهُواْ
يُغۡفَرۡ
لَهُم
مَّا
قَدۡ
سَلَفَ
وَإِن
يَعُودُواْ
فَقَدۡ
مَضَتۡ
سُنَّتُ
ٱلۡأَوَّلِينَ
Katakanlah kepada
orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti dari kekafirannya, niscaya
Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali
lagi memerangi Nabi, sungguh, berlaku (kepada mereka) hukuman Allah terhadap orang-orang
dahulu (dibinasakan).” (QS. Al-Anfal : 38)
Kedua, seorang menghina
Nabiﷺ
saat ia berstatus muslim.
Di sini para ulama
berbeda pendapat. Ada tiga pendapat :
[1] Hukuman mati gugur
dengan taubatnya.
[2] Taubat tidak
diterima, dan hukuman mati harus diberlakukan.
[3] Taubatnya diterima
dan hukuman mati harus tetap dijalankan.
Pendapat ketiga inilah
insyaallah yang paling kuat. Sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam al-Harrani
rahimahullah, dan dikuatkan oleh Syekh Ibnu’Utsaimin rahimahullah, beliau
menyatakan,
فصارت
الأقوال
في
المسألة
ثلاثة،
أرجحها
أن
توبته
تقبل
ويقتل
Dalam masalah ini ada
tiga pendapat ulama. Namun pendapat yang paling kuat, taubatnya diterima dan
tetap berlaku hukuman mati. (Liqo’ al-Bab al- Maftuh 5/53)
Hal ini karena:
[1] Taubat hanya dapat
mengugurkan dosa pelaku dengan Allah.
Allah telah menjanjikan
akan memaafkan kesalahan hamba-Nya yang bertaubat jujur.
قُلۡ
يَٰعِبَادِيَ
ٱلَّذِينَ
أَسۡرَفُواْ
عَلَىٰٓ
أَنفُسِهِمۡ
لَا
تَقۡنَطُواْ
مِن
رَّحۡمَةِ
ٱللَّهِۚ
إِنَّ
ٱللَّهَ
يَغۡفِرُ
ٱلذُّنُوبَ
جَمِيعًاۚ
إِنَّهُۥ
هُوَ
ٱلۡغَفُورُ
ٱلرَّحِيمُ
Katakanlah, “Wahai
hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah
kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa
semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar :
53)
[2] Adapun dosanya
kepada Nabi, ini yang kita tidak tahu apakah Nabi akan menuntutnya atau
memaafkannya di hari Kiamat kelak.
Mengingat tidak adanya
dalil tegas yang menerangkan pemberian maaf dari Nabi untuk orang-orang yang
menghinanya. Yang ada malah dalil tegas menunjukkan hukuman mati bagi penghina
Nabiﷺ.
Sebagaimana dijelaskan salam hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu,
beliau menceritakan,
أَنَّ
يَهُودِيَّةً
كَانَتْ
تَشْتُمُ
النَّبِيَّ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
وَتَقَعُ
فِيهِ
،
فَخَنَقَهَا
رَجُلٌ
حَتَّى
مَاتَتْ
،
فَأَبْطَلَ
رَسُولُ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
دَمَهَا
Ada seorang wanita
yahudi yang menghina Nabiﷺ, dan mencela beliau.
Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabiﷺ
menggugurkan hukuman apapun darinya. (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh
Syaikhul Islam)
Karenanya, hukuman mati
tetap berlaku dalam rangka untuk menyelesaikan dosanya kepada Nabiﷺ.
[3] Hukuman seperti
ini, dapat memberikan efek jera bagi yang lain.
Agar tidak menyepelekan
kehormatan baginda yang mulia Rasulullahﷺ.
Menghina beliau, sama saja menghina ajaran suci yang dibawanya.
Siapa yang Berhak
Menegakkan Hukuman?
Islam mengajarkan
kepada penganutnya, untuk menyerahkan persoalan hukum seperti ini, kepada pihak
yang berwenang. Dalam hal ini pemerintah. Main hakim sendiri, akan menimbulkan
kegaduhan, kekacauan dan kerusakan yang lebih besar.
Imam Al Kasani
rahimahullah menerangkan syarat-syarat bisa dilakukan hukuman had ,
أن
يكون
المقيم
للحد
هو
الإمام
أو
من
ولاه
الإمام
Yang menjalankan
hukuman had adalah pemimpin (pemerintah) atau yang mewakilinya. (Bada’i
as-Shonai’, 9/249)
Saat terjadi peristiwa
penghinaan kepada Nabiﷺ, oleh seorang kartunis
kafir 2015 silam, ada seorang penanya menyampaikan kepada Dr. Soleh al-Fauzan
(anggota ulama senior dan majlis fatwa Kerajaan Saudi Arabia),
هل
يجوز
اغتيال
الرسام
الكافر
الذي
عرف
بوضع
الرسوم
المسيئة
للنبي
صلى
الله
عليه
وسلم؟
Apakah boleh membunuh
kartunis kafir yang dikenal telah membuat kartun berisi hinaan kepada Nabiﷺ?
Jawaban beliau,
الشيخ:
هذا
ليس
طريقة
سليمة
الاغتيالات
وهذه
تزيدهم
شرا
وغيظا
على
المسلمين
لكن
الذي
يدحرهم
هو
رد
شبهاتهم
وبيان
مخازيهم
وأما
النصرة
باليد
والسلاح
هذه
للولي
أمر
المسلمين
وبالجهاد
في
سبيل
الله
عز
وجل
نعم
Ini bukan langkah yang
tepat. Melakukan pembantaian hanya akan menambah keburukan dan kemarahan mereka
kepada kaum muslimin. Sikap yang bijak adalah membantah penyimpangan mereka dan
menjelaskan perbuatan mereka yang sangat memalukan tersebut. Adapun membela
Nabiﷺ
dengan tangan dan senjata, ini wewenangnya pemerintah kaum muslimin dan hanya
melalui jihad di jalan Allah ﷻ (yang dipimpin oleh
pemerintah kaum muslimin).
Wallahua’lam bis
showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar